resensi buku "meluruskan arah manajemen kekuasaan kehakiman"
JUDUL RESENSI
Bunga Rampai Terbitan Komisi Yudisial (KY)
A.
IDENTITAS BUKU
a. Judul Buku : Meluruskan Arah Manajemen Kekuasaan Kehakiman
b. Penulis : - Dr. Suparman Marzuki, S.H., M.Si.
-
Prof.
Dr. Aidul Fitriciada Azhari, S.H., M.Hum.
-
Susi
Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D
-
Dr.
Farid Wajdi, S.H., M.Hum.
-
Oce
Madril, S.H., M.A.Dev
-
Feri
Amsari, S.H., LL.M.
-
Firmansyah
Arifin, S.H.
-
Dr.
Widodo Dwi Putro, S.H., M.Hum
-
Muhammad
Nasir Djamil, S.Ag., M.Si.
-
Prof.
Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum.
-
Prof.
Dr. Topane Gayus Lumbuun, SH.,M.H.
-
Imran,
S.H., M.H.
-
Festy
Rahma Hidayati, S.Sos
-
Nurasti
Parlina, S.H.
-
Ikhsan
Azhar, S.H.
c. Penerbit : Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial
Republik Indonesia
d. Alamat Penerbit : Jl. Kramat Raya 57 Jakarta Pusat
e. Kota Penerbit : Jakarta Pusat
f.
Tahun Terbit :
2018
g. Jumlah Halaman : 323 Halaman
B.
PENDAHULUAN
Buku ini
adalah Terbitan Pertama hasil dari karya Dr. Suparman Marzuki, S.H., M.Si., dkk
yang diterbitkan oleh Seketariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia
Tahun 2018. Pada buku ini berisikan tentang mengenai arah manajemen kekuasaan
kehakiman yang mana harus diluruskan karna sejauh ini banyak sekali yang masih
melenceng dari Undang – Undang Dasar 1945 agar terciptanya hukum yang mantap
dengan hakim yang profesional, akuntabel, dan integritas.
C.
ISI RESENSI
Di bagian Pendahuluan mengungkapkan gagasan yang menempatkan hakim
sebagai pejabat negara melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan hakim yang
merupakan inisiatif DPR RI. Menempatkan hakim sebagai pejabat negara merupakan
upaya untuk meninggikan kehormatan dan keluhuran martabat profesi hakim dengan
seluruh konsekuensi-konsekuensi positif yang menyertainya.
Bab pertama mengemukakan tentang kekuasaan kehakiman dan akuntabililtas
peradilan. Di dalamnya memuat pembahasan tentang paradigma kekuasaan kehakiman
saat sebelum dan sesudah reformasi, politik hukum kekuasaan kehakiman, serta
titik taut antara independensi dan akuntabilitas peradilan. Bab kedua mencoba
menelusuri tentang problematika status hakim dalam kekuasaan kehakiman. Topik
dualisme status jabatan hakim menjadi salah satu pembahasan yang penting untuk
dikritisi. Bahwa status jabatan hakim adalah pejabat negara, tetapi pengelolaan
manajemennya masih menggunakan pola PNS. Pembahasan lainnya yang termuat dalam
bab ini, yaitu: konstitusional seleksi hakim sebagai pejabat negara, urgensi
integrasi pengawasan hakim, dan anomali sistem mutasi hakim. Adapun bab ketiga
lebih banyak menyoroti manajemen hakim dalam berbagai perspektif dengan
melibatkan DPR RI, KY, pemerintah, dan (mantan) hakim. Sementara di bab keempat
menyajikan perbandingan manajemen hakim di
negara Turki dan Jepang.
D.
KELEBIHAN
Dalam buku ini, buku ini memiliki kelebihan yaitu terdapat gambaran atau
ilustrasi yang dapat mengambarkan sebuat situasi yang membawa pembacanya
membayangkan gambar tersebut dengan kenyataannya dan gambar yang ditampilkan
begitu menarik sehingga tidak bosen untuk membacanya, memuat secara terperinci
apa itu kehakiman yang sebenarnya dengan memberi contoh dengan negara – negara lain yang mana pembaca
bisa memikirkan dan membandingkan kehakiman kita sebenarnya dengan
negara-negara baik yang sistem pemerintahannya sama dengan kita yaitu
presidentil, Parlementer, bahkan sekular pun, kemudian terdapat juga kritik
yang mana dalam buku ini mengkritik sistem kehakiman yang dari tahun ke tahun
yang sesuai dengan kenyataannya sekarang ini,memuat juga dasar – dasar
hukum dan mengutup dari kitab kehakiman
contohnya dari kitab kehakiman di Kanada yang dapat memperkuat statmen yang
dapat memperkuat buku dan lebih terperinci dan jelas sehingga buku tersebut
bisa menjadi referensi informasi yang kuat, kemudian juga buku ini juga
menjelaskan bahwa begitu ketatnya penseleksinya kehakiman agar menciptakan
kehakiman yang profesional, akuntabel, dan integritas yang sesuai dengan UUD 1945
dalam menciptakan hukum yang mantap, serta buku ini juga bisa menjelaskan
bagaimana manajemen kehakiman sekarang bahkan bisa membandingkan manajemen
kehakiman RI di negara Turki dan Jepang yang sama sama merupakan negara
demokrasi.
E.
KEKURANGAN
Dalam buku ini, buku ini selain memiliki kelebihan ada juga
kekurangannya. Kekurangan dalam buku ini adalah masih terdapatnya kesalahan dalam
pengetikan contohnya saja pada halaman 11, 20, 24 yaitu kata “pelbagai” yang
seharusnya “berbagai”, kemudian halaman 42, 81, 90 yaitu kata “materiil” yang seharusnya “materil”,terdapat
pada cover ke -2 yaitu kalimat “KOMISI YUDISIALREPUBLIK INDONESIA” yang seharusnya
“KOMISI YUDISIAL REPUBLIK INDONESIA”, terdapat juga pemborosan kata contohnya
saja pada halaman 81 yaitu “....tentang keadilan dalam sebuah proses mengadili
(peradilan)” seharusnya dengan kalimat “....tentang keadilan dalam sebuah
proses peradilan.”
F.
KESIMPULAN
Dalam buku ini menjelaskan bagaimana kehakiman yang akuntabilitas,
profesional, dan integritas dengan dijelaskan pula seleksi yang begitu
sitematis dan juga begitu ketat sehingga terciptanya hukum yang sesunggunya
apalagi Komisi kehakiman sendiri sebagai penjabat yang ikut turut aktif dalam
pembuatan RUU (Rancangan Undang-Undang), kemudian juga tak hanya itu dalam buku
ini juga melihat tidak hanya aspek dalam negeri saja melainkan melihat aspek
luar negeri baik yang sistem pemerintahannya sama dengan negara kita yaitu
Presidentil, parlementer sendiri bahkan sistem pemerintahan sekuler. Dalam buku
ini juga menyantumkan dasar – dasar yang begitu kuat sehingga menjadikan
referensi yang begitu kuat bagi yang mencari informasi berkaitan dengan fakta
kehakiman dan juga dapat membandingakan kehakiman yang ada di Indonesia dengan
negara yang sama merupakan negara demokrasi salah satunya yaitu Turki dan
Jepang.
G.
SARAN
Sebaiknya buku ini selalu dapat diimplementasikan dalam lapangan dan
berharap buku ini segera di terbitkan di instansi seperti di sekolahan atau
intansi pendidikan bahkan perpustakaaan Daerah agar kaum Pelajar dan Mahasiswa
bisa mencari informasi yang jelas dan faktual mengenai kehakiman terutama
manajemen kehakiman ini dan juga mengetahui dan bisa membedakan kehakiman dalam
masa sekarang dengan masa yang terdahulu dengan faktualnya.
Komentar
Posting Komentar