resensi buku "meluruskan arah manajemen kekuasaan kehakiman"






JUDUL RESENSI
Bunga Rampai Terbitan Komisi Yudisial (KY)
   A.   IDENTITAS BUKU
a.  Judul Buku          : Meluruskan Arah Manajemen Kekuasaan Kehakiman
b.  Penulis                : -   Dr. Suparman Marzuki, S.H., M.Si.
-       Prof. Dr. Aidul Fitriciada Azhari, S.H., M.Hum.   
-       Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D
-       Dr. Farid Wajdi, S.H., M.Hum.
-       Oce Madril, S.H., M.A.Dev
-       Feri Amsari, S.H., LL.M.
-       Firmansyah Arifin, S.H.
-       Dr. Widodo Dwi Putro, S.H., M.Hum
-       Muhammad Nasir Djamil, S.Ag., M.Si.
-       Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum.
-       Prof. Dr. Topane Gayus Lumbuun, SH.,M.H.
-       Imran, S.H., M.H.
-       Festy Rahma Hidayati, S.Sos
-       Nurasti Parlina, S.H.
-       Ikhsan Azhar, S.H.
c.   Penerbit             : Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia
d.  Alamat Penerbit : Jl. Kramat Raya 57 Jakarta Pusat
e.  Kota Penerbit     : Jakarta Pusat
f.    Tahun Terbit      : 2018
g.  Jumlah Halaman : 323 Halaman
   B.      PENDAHULUAN
Buku ini adalah Terbitan Pertama hasil dari karya Dr. Suparman Marzuki, S.H., M.Si., dkk yang diterbitkan oleh Seketariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia Tahun 2018. Pada buku ini berisikan tentang mengenai arah manajemen kekuasaan kehakiman yang mana harus diluruskan karna sejauh ini banyak sekali yang masih melenceng dari Undang – Undang Dasar 1945 agar terciptanya hukum yang mantap dengan hakim yang profesional, akuntabel, dan integritas.
   C.      ISI RESENSI
Di bagian Pendahuluan mengungkapkan gagasan yang menempatkan hakim sebagai pejabat negara melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan hakim yang merupakan inisiatif DPR RI. Menempatkan hakim sebagai pejabat negara merupakan upaya untuk meninggikan kehormatan dan keluhuran martabat profesi hakim dengan seluruh konsekuensi-konsekuensi positif yang menyertainya.
Bab pertama mengemukakan tentang kekuasaan kehakiman dan akuntabililtas peradilan. Di dalamnya memuat pembahasan tentang paradigma kekuasaan kehakiman saat sebelum dan sesudah reformasi, politik hukum kekuasaan kehakiman, serta titik taut antara independensi dan akuntabilitas peradilan. Bab kedua mencoba menelusuri tentang problematika status hakim dalam kekuasaan kehakiman. Topik dualisme status jabatan hakim menjadi salah satu pembahasan yang penting untuk dikritisi. Bahwa status jabatan hakim adalah pejabat negara, tetapi pengelolaan manajemennya masih menggunakan pola PNS. Pembahasan lainnya yang termuat dalam bab ini, yaitu: konstitusional seleksi hakim sebagai pejabat negara, urgensi integrasi pengawasan hakim, dan anomali sistem mutasi hakim. Adapun bab ketiga lebih banyak menyoroti manajemen hakim dalam berbagai perspektif dengan melibatkan DPR RI, KY, pemerintah, dan (mantan) hakim. Sementara di bab keempat menyajikan perbandingan manajemen hakim di negara Turki dan Jepang.
   D.     KELEBIHAN
Dalam buku ini, buku ini memiliki kelebihan yaitu terdapat gambaran atau ilustrasi yang dapat mengambarkan sebuat situasi yang membawa pembacanya membayangkan gambar tersebut dengan kenyataannya dan gambar yang ditampilkan begitu menarik sehingga tidak bosen untuk membacanya, memuat secara terperinci apa itu kehakiman yang sebenarnya dengan memberi contoh  dengan negara – negara lain yang mana pembaca bisa memikirkan dan membandingkan kehakiman kita sebenarnya dengan negara-negara baik yang sistem pemerintahannya sama dengan kita yaitu presidentil, Parlementer, bahkan sekular pun, kemudian terdapat juga kritik yang mana dalam buku ini mengkritik sistem kehakiman yang dari tahun ke tahun yang sesuai dengan kenyataannya sekarang ini,memuat juga dasar – dasar hukum  dan mengutup dari kitab kehakiman contohnya dari kitab kehakiman di Kanada yang dapat memperkuat statmen yang dapat memperkuat buku dan lebih terperinci dan jelas sehingga buku tersebut bisa menjadi referensi informasi yang kuat, kemudian juga buku ini juga menjelaskan bahwa begitu ketatnya penseleksinya kehakiman agar menciptakan kehakiman yang profesional, akuntabel, dan integritas yang sesuai dengan UUD 1945 dalam menciptakan hukum yang mantap, serta buku ini juga bisa menjelaskan bagaimana manajemen kehakiman sekarang bahkan bisa membandingkan manajemen kehakiman RI di negara Turki dan Jepang yang sama sama merupakan negara demokrasi.
   E.      KEKURANGAN
Dalam buku ini, buku ini selain memiliki kelebihan ada juga kekurangannya. Kekurangan dalam buku ini adalah masih terdapatnya kesalahan dalam pengetikan contohnya saja pada halaman 11, 20, 24 yaitu kata “pelbagai” yang seharusnya “berbagai”, kemudian halaman 42, 81, 90 yaitu  kata “materiil” yang seharusnya “materil”,terdapat pada cover ke -2 yaitu kalimat “KOMISI YUDISIALREPUBLIK INDONESIA” yang seharusnya “KOMISI YUDISIAL REPUBLIK INDONESIA”, terdapat juga pemborosan kata contohnya saja pada halaman 81 yaitu “....tentang keadilan dalam sebuah proses mengadili (peradilan)” seharusnya dengan kalimat “....tentang keadilan dalam sebuah proses peradilan.”
   F.      KESIMPULAN
Dalam buku ini menjelaskan bagaimana kehakiman yang akuntabilitas, profesional, dan integritas dengan dijelaskan pula seleksi yang begitu sitematis dan juga begitu ketat sehingga terciptanya hukum yang sesunggunya apalagi Komisi kehakiman sendiri sebagai penjabat yang ikut turut aktif dalam pembuatan RUU (Rancangan Undang-Undang), kemudian juga tak hanya itu dalam buku ini juga melihat tidak hanya aspek dalam negeri saja melainkan melihat aspek luar negeri baik yang sistem pemerintahannya sama dengan negara kita yaitu Presidentil, parlementer sendiri bahkan sistem pemerintahan sekuler. Dalam buku ini juga menyantumkan dasar – dasar yang begitu kuat sehingga menjadikan referensi yang begitu kuat bagi yang mencari informasi berkaitan dengan fakta kehakiman dan juga dapat membandingakan kehakiman yang ada di Indonesia dengan negara yang sama merupakan negara demokrasi salah satunya yaitu Turki dan Jepang.
   G.     SARAN
Sebaiknya buku ini selalu dapat diimplementasikan dalam lapangan dan berharap buku ini segera di terbitkan di instansi seperti di sekolahan atau intansi pendidikan bahkan perpustakaaan Daerah agar kaum Pelajar dan Mahasiswa bisa mencari informasi yang jelas dan faktual mengenai kehakiman terutama manajemen kehakiman ini dan juga mengetahui dan bisa membedakan kehakiman dalam masa sekarang dengan masa yang terdahulu dengan faktualnya.

Komentar